GIANYAR – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Payangan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Seorang pria berinisial I.K.Y. (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula saat korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau bernomor polisi DK 6917 ACS, yang digunakan sebagai kendaraan operasional SPPG Melinggih.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga menjadi pelaku pencurian.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Saat ditemukan berada di sebuah warung, pelaku langsung diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, I.K.Y. mengakui telah membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa izin. Aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti,” ujar AKP I Putu Budi Artama.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, karena kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Payangan.







