JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang menyebabkan ratusan calon jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.
Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan laporan para korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan korban.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 128 calon jemaah dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp12,145 miliar setelah tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan pihak penyelenggara perjalanan umrah.
ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Selain laporan utama dengan pelapor JSP, penyidik juga menerima laporan lain dari korban berinisial NN. Dalam laporan tersebut, dua calon jemaah mengalami kerugian sekitar Rp78,8 juta akibat batal berangkat umrah meski telah melunasi biaya perjalanan.
Penyidik menduga dana yang telah dibayarkan para korban tidak digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini, berkas perkara terus dilengkapi sembari mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Group guna memperluas pendataan dan pengembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah serta memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.@Red








