TULANG BAWANG – Masih maraknya oknum “mafia” Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di wilayah Tulang Bawang membuat masyarakat geram, Ironisnya, meski telah dipublish melalui sejumlah media, namun para “Mafia” BBM bersubsidi tersebut seolah tak gentar. Hal ini terjadi hampir di seluruh SPBU yang beroperasi di kabupaten Tulang Bawang.
Dari pantauan tim media bersamaan dengan tim Fortuba di SPBU 24.345.27,
sejak beberapa hari sebelumnya hinga terakhir yakni pada hari kamis malam (14/0723) sekitar pukul 21.30 wib terlihat oknum operator/karyawan SPBU 24.345.27 sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar ke angkutan kendaraan jenis mobil truck canter yang menggunakan tekmon atau tengki rakitan dengan kapasitas + 10 Ton yang
di samarkan di dalam bak truck tersebut, dan terlihat ada 3 unit mobil truck sejenis yang sedang antri dan diduga satu rombongan dengan truck canter yang sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar tersebut. hal ini terjadi hampir setiap hari di SPBU 24.345.27 yang beroperasi di Tulang Bawang.
Menyikapi ulah para “mafia” BBM Bersubsidi yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat tersebut, Andika, selaku Ketua DPP Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum dan pertamina maupun dinas terkait untuk melakukan penyelidikan, dan pemantauan, serta menindak tegas
para “mafia” dan oknum petugas/pengelola di SPBU yang nakal, karena kami dari Forum
Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) akan segera melaporkan langsung penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU-SPBU yang ada di wilayah Tulang Bawnag.
“Kami meminta kepada Kapolres Tulang Bawang, Kapolda Lampung dan Kapolri
untuk menindak tegas oknum “mafia” Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan oknum/pengelola SPBU yang bermain, karena menurut kami tidak mungkin ada oknum “mafia” apabila tidak ada permainan dengan oknum/pengelola SPBU”, Ujar
Andika (Jum’at. 14/0723).
Lebih lanjut, Andika mengatakan “Kami juga meminta kepada Pertamina untuk
menindak tegas SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama, jadi sementara proses hukum berjalan, SPBU juga harus berhenti beroperasi” Jelasnya.
”Sekarang kita sedang mempersiapkan bukti-bukti baik itu dokumen video, foto
maupun rekaman keterangan dari petugas operator SPBU, masyarakat, maupun keterangan oknum “mafia” dan sopir nya yang telah berhasil tim kami liput beberapa terakhir ini, setelah semuanya siap segera kita laporkan baik ke Polda Lampung dan yang juga akan kita tembuskan ke Mabes Polri, termasuk BPH Migas dan Pertamina, karena
ini sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 117 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp 60 miliar, tunggu saja info kami selanjutnya”. Tegas Andika kepada awak media.(HR)







