LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan inisial OH (37) warga Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah dengan modus sewa/rental mobil. Sabtu (3/6/23) sekira pukul 05.00 WIB.
OH diduga telah menggelapkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia No.Pol A 1064 FE milik korban Wahyudi (39) warga Kampung Sanggar Buana, Kec. Seputih Banyak, Kab. Lamteng.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengungkapkan, awalnya pelaku datang kerumah korban dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx warna hitam dengan maksud dan tujuan hendak merental 1 unit mobil milik korban selama satu hari. Kamis lalu (1/6/23) sekira pukul 11.00 WIB
“Setelah di sepakati oleh keduanya, maka saat itu pelaku membawa 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan No.Pol A 1064 FE milik korban, sementara sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ditinggal dirumah korban,” ujarnya.
Kemudian kata Kapolsek, saat pukul 02.00 WIB dini hari keesokan harinya, pelaku menelfon korban dengan maksud hendak mengambil sepeda motor miliknya, namun mobil tetap akan dibawa sampai pukul 06.00 WIB.
“Pelaku berkata jika mobil milik korban akan diantar atau dikembalikan kepada korban pukul 06.00 WIB, setelah itu pelaku tetap akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut, namun korban tidak memberikannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Minggu (4/6/23).
Singkat cerita, karena mobil tak kunjung dikembalikan oleh pelaku hingga menjelang petang, korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak diangkat.
Kemudian sekira pukul 19.40 WIB, tiba-tiba pelaku menelpon korban dan berkata, Pak mobil mau tak pakai lagi untuk mengantar orang tua saya selama satu Minggu.
“Mendengar hal tersebut, korban sontak menjawab, pokoknya mobil harus pulang malam ini juga,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku menutup telfonnya dan tidak lama kemudian, tiba-tiba pelaku mentransfer uang ke rekening milik korban sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yaitu uang tersebut untuk membayar hutang korban sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya untuk biaya rental mobil milik korban.
“Jadi hubungan korban dengan pelaku ini adalah teman, sehingga pelaku juga pernah meminjam uang terhadap korban. Namun disini korban tidak menerimanya, karena korban menginginkan mobil harus segera dikembalikan malam itu juga,” terang Kapolsek.
Setelah itu, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku di warung makan Merta Sari yang berada di Kampung Setia Bakti, Kec.Seputih Banyak, Kab.Lamteng.
Kemudian korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, lalu pelaku berkata bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputih Raman Kab. Lamteng.
Atas kejadian tersebut, korban merasa kesal telah ditipu oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan No.Pol A 1064 FE milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx No.Pol BE 8149 GY warna hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” demikian pungkasnya. (pon)