POLRI

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curat Rp191 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

0
×

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curat Rp191 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi pengungkapan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Nurdianah, warga Kecamatan Lahat, yang melaporkan rumahnya menjadi sasaran pencurian.

550x300

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman korban yang berada di Jalan Microwave Nomor 37, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan menggasak berbagai barang berharga. Barang-barang yang dicuri antara lain pintu Ka’bah ukuran 1 x 2 meter, kaligrafi Al-Qur’an, berbagai cendera mata, satu set AC Panasonic, laptop Lenovo, enam tas Hermes, cincin emas, kamera Sony, peralatan elektronik rumah tangga, perlengkapan memancing, hingga sejumlah perangkat komputer dan mesin cetak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp191 juta dan segera melaporkannya ke Polres Lahat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari lapangan. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas para pelaku.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AEW (35), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, dan RO (29), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat.

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan, di antaranya tiga koper berbagai merek, dua ambal ukuran 3 x 4 meter, satu alat penyedot debu, satu tas, serta satu jaket yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP serta terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

Dengan diamankannya kedua tersangka, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.@Herlan SH

error: mediapolri.id