BANDA ACEH — Oknum anggota Polri berinisial RF (31) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Bireuen.
Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai SOP karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian. Peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” jelas Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk membersihkan lingkungan internal Polri dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Seluruh personel diingatkan agar tidak mencoba menggunakan maupun terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.
Sebagai langkah pencegahan, pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan secara berkala melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.
Joko menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegasnya.
Penerapan sanksi tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi sekaligus memberikan efek jera terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.@Tgk Zunet







