MEDIA POLRI – Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Nindy tiba di gedung Bareskrim didampingi penasihat hukumnya. Dia tidak berbicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Bareskrim tengah mengusut pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya.
Penyidikan ini berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya, pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Nama Dito Mahendra juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).@red