System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Nasional

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

2
×

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap.

Sudrajad divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

550x300

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5/2023).

Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kemudian, Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti bersalah menerima suap. Dia divonis penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/5). Ketua Majelis Hakim Joserizal menyatakan Dimyati terbukti melakukan tindak korupsi berupa penerimaan suap berkaitan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.@red