MEDIA POLRI – Satlantas Polresta Tangerang kembali memberlakukan tilang manual di tempat di wilayah yang menjadi kewenangan hukumnya. Tilang tersebut ditujukan untuk menindak pelanggar yang membahayakan hingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Tilang manual ini kita berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas dan pelanggar berat. Dalam penerapan sistem tilang manual ini kita akan laksanakan dalam waktu dekat ini,” kata Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Artana, Kamis, 1 Juni 2023.
Made menuturkan untuk teknis penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum dicover atau terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
Made menjelaskan pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasinya, berdasarkan dari data kecelakaan lalu lintas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Adapun untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan secara mobile dengan sesuai target sasaran. Made berharap pemberlakuan tilang manual dan ETLE dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.@mi