MEDIA POLRI – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Putusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.
Kuasa hukum Teddy, Anthony Djono juga mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Anthony hadir di Gedung TNCC Mabes Polri menyaksikan sidang etik Teddy.
Anthony menyebut ada beberapa catatan disampaikan Teddy kepadanya saat istirahat sidang etik tadi. Pertama, Teddy merasa sidang etik itu subjektif. Jenderal bintang dua itu tidak berharap banyak dengan hasil putusan yang disampaikan pimpinan sidang.@mi