NTT – Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komnas HAM di Mapolda NTT, Kamis (25/5/2023) mengatakan, sesuai data keseluruhan tahun 2022, pihak Komnas HAM telah menerima aduan sebanyak 3.250 pengaduan.
Berdasarkan total pengaduan tersebut, tercatat sebanyak 2.861 adalah kasus dugaan pelanggaran HAM dari seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk NTT sendiri terdapat 56 kasus. Sedangkan isu terbanyak adalah dari Agraria dan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum”.kata Irjen Johanis Asadoma.
Dikatakan tujuan dari Rakor bersama Komnas HAM adalah sebagai upaya memperkuat strategi pencegahan dan penanganan orang (TPPO) di wilayah NTT.
Pada kesemparan itu Kapolda NTT menjelaskan, tujuan Rakor adalah untuk membahas peran aparat penegak hukum dalamh pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah NTT.
Kapolda berharap dengan kegiatanh Rakor ini, diharapkan penegak hukum di NTT, bisa mendapat masukan dan koreksi dari Komnas HAM, sehingga kedepan bisa lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas.
“Tentu ini kesempatan yang baik bagi kita semua untuk mendapatkan masukan koreksi dari Komnas HAM, sehingga kedepan akan lebih baik dan profesional. Terima kasih atas kehadiran Komnas HAM di NTT untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam memperkuat strategi pencegahan dan penanganan TPPO yang berpersepektif HAM.”harap Kapolda NTT.
Terpantau hadir pada Rakor yang dibuka langsung oleh Kapolda NTT tersebut, yakni Ketua Tim TPPO Komnas HAM RI, Anis Hidayah, Kajati NTT, Hutama Wisnu, dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Siswandriyono. (O1/NTT).