Nasional

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait Kasus TPPU

14
×

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritis masih sering terjadi, sehingga masyarakat dinilai sudah semakin konsumtif, pintar, dan terintegrasi dalam komunikasi.

Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn). Dr. Agung Makbul Drs., s.H., M.H. sempat mengutarakan selepas acara simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakan rezim anti-money laundering, bertempat di Auditorium Dekanat Unisba, pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.

550x300

Agung Makbul menyebut, bahwa pola kejahatan berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman.

“Masyarakat sekarang semakin pintar. Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah,” bebernya.

Pencucian uang di kalangan selebritas, kata Agung Makbul, kini menjadi tren, lantaran profesi selebritas penghasilannya terkadang tak terduga bisa ratusan juta sampai miliaran.

“Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritas dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal,” jelasnya.

Ketika disinggung bisakah ketika ada kasus langsung kepada TPPU dengan tak perlu mengungkap kejahatan awal, Agung pun mengungkapkan bisa dan menyebut jika kejahatan awal janganlah menjadi hambatan lantaran tindakan awal belum diproses.

“Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU,” tegasnya.

Agung menyarankan kepada para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.@ref

error: mediapolri.id