JAKARTA – Ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali menjadi sorotan. Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi unjuk rasa ricuh, divonis demosi selama tujuh tahun.
“Mutasi demosi tujuh tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025). Putusan ini sekaligus menegaskan adanya kelalaian dalam penanganan aksi pada 28 Agustus lalu, yang berujung kehilangan nyawa seorang warga sipil.
Tidak hanya Bripka Rohmat, Majelis sebelumnya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinilai gagal memimpin secara profesional hingga terjadi tragedi. “Perbuatan tidak profesional itu yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa, yakni Affan Kurniawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sidang menghadirkan enam saksi dari dalam rantis, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Kesaksian mereka menggambarkan situasi mencekam saat kendaraan bergerak di tengah massa, sebelum akhirnya menimbulkan insiden fatal.
Vonis etik ini menorehkan catatan serius bagi Polri: setiap kelalaian, sekecil apa pun, dapat berbuah kehilangan besar. tragedi Affan menjadi pelajaran nyata dalam evaluasi standar operasional pengamanan unjuk rasa.
Bagi keluarga, hukuman ini mungkin tak sebanding dengan duka kehilangan. Namun bagi institusi, kasus ini menjadi ujian kejujuran: apakah Polri benar-benar mampu menegakkan keadilan, bukan hanya bagi anggotanya, melainkan juga bagi rakyat yang seharusnya mereka lindungi.@Tgk Zunet







