POLRI

Laporan Gratis 110, Hasil Nyata: Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik 1,16 Gram Sabu di Tanjung Morawa

0
×

Laporan Gratis 110, Hasil Nyata: Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik 1,16 Gram Sabu di Tanjung Morawa

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Sebuah laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polresta Deli Serdang kembali membuktikan pentingnya peran warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Berkat informasi yang disampaikan masyarakat, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Morawa.

Menariknya, pengungkapan kasus ini bermula dari satu panggilan telepon yang masuk ke layanan darurat 110. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan, yakni di Gang Keluarga Z, Dusun I, Desa Sena.

550x300

Hasilnya, seorang pria berinisial SL (41) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu blok plastik klip kosong, serta uang tunai Rp7.000.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkoba.

Menurutnya, laporan sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.

Kasus ini menjadi contoh bahwa partisipasi aktif masyarakat melalui layanan Call Center 110 tidak hanya membantu kepolisian memperoleh informasi secara cepat, tetapi juga mampu mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Deli Serdang untuk pengembangan kasus dan pendalaman jaringan yang mungkin terlibat.@Yan

error: mediapolri.id