POLRI

Setengah Kilogram Sabu Digagalkan Beredar, Pria di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

0
×

Setengah Kilogram Sabu Digagalkan Beredar, Pria di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Seorang pria berinisial LS (43) ditangkap saat menyimpan ratusan gram sabu di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup pada Selasa (16/6/2026).

550x300

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengungkapkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan dan penyamaran guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan undercover, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka LS,” kata Kompol Ferry, Sabtu (20/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, plastik asoi warna putih, dan sebuah paper bag yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Di hadapan petugas, LS mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang.

Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Kompol Ferry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menyelamatkan ribuan warga dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kejahatan narkoba.@Yan

error: mediapolri.id