NasionalPOLRI

Sawah Terjual, Impian Jadi Polisi Gagal: Briptu WT Dipecat karena Penipuan Rp 900 Juta

0
×

Sawah Terjual, Impian Jadi Polisi Gagal: Briptu WT Dipecat karena Penipuan Rp 900 Juta

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Seorang anggota Polres Pemalang berinisial Briptu WT dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terlibat dalam kasus penipuan terkait penerimaan anggota Polri yang merugikan korban hingga Rp 900 juta. Sidang etik yang dipimpin AKBP Pranata pada Rabu (8/1) memutuskan Briptu WT bersalah melanggar kode etik profesi polisi.

Kasus ini bermula ketika korban, Suratmo, meminta bantuan agar anak-anaknya bisa menjadi polisi. Briptu WT mengaku mampu membantu dengan syarat menyediakan uang. Suratmo dan istrinya bahkan menjual sawah seluas 2.600 meter persegi senilai Rp 1 miliar untuk membayar WT sebesar Rp 900 juta. Namun, janji WT agar anak-anak Suratmo diterima sebagai polisi tidak terealisasi, dan kedua anaknya gagal tes.

550x300

Briptu WT diketahui menggunakan berbagai alasan untuk meminta uang, seperti menyebut keperluan Kapolres atau Polda. Korban kini hanya bisa pasrah dan berharap uangnya dapat dikembalikan.

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Briptu WT merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme Polri. Meski sudah diputuskan bersalah, rincian spesifik mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan WT belum diungkapkan.

Suratmo, korban penipuan, merasa tertipu setelah mengetahui bahwa uang yang diberikan atas permintaan WT hanya berdasarkan inisiatif pribadi pelaku, bukan perintah resmi dari Kapolres atau Kapolda. Suratmo berharap agar uang hasil penjualan sawahnya bisa kembali, mengingat kebutuhan mendesak keluarganya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dalam proses rekrutmen Polri agar praktik penipuan semacam ini tidak terulang. Briptu WT kini tidak lagi berstatus anggota Polri sejak keputusan PTDH resmi dikeluarkan.@Red

error: mediapolri.id