BANGKINANG – Unit Resmob Satreskrim Polres Kampar mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Bangkinang, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua tersangka tersebut, RU (31) dan RI (35), merupakan warga setempat. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam yang telah dilepas bagian kapnya. Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (26/11/2025).
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Ilis (38) menerima telepon dari pamannya, Idris, yang melaporkan bahwa sepeda motor Honda Supra BM 6967 FQ miliknya hilang dari halaman rumah.
Ilis segera menuju rumah sang paman dan mencoba mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Keduanya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Dari hasil pendalaman, kita mengetahui lokasi persembunyian para pelaku,” ujar AKP Gian.
Petugas kemudian mengamankan RU di Desa Sei Jernih. Dalam pemeriksaan, RU mengakui melakukan pencurian itu bersama RI. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku mengaku beraksi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Motor curian tersebut kemudian mereka jual kepada BA di Desa Bukit Sembilan seharga Rp1.950.000, dan masing-masing mendapat bagian Rp975.000.
Petugas lalu menuju Desa Bukit Sembilan dan mengamankan motor Honda Supra Fit tersebut dari tangan BA. “Seluruh pelaku berikut barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.@Red








