JAKARTA – Dua perkara dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan produk beras premium kini resmi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap (P-21).
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri, sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap stabilitas dan kualitas pangan nasional.
Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk dengan produk beras premium merek “Topi Koki”, serta RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw dengan produk beras premium merek “Jelita”.
Dalam proses penyidikan, JPU menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan status P-21 tersebut, perkara kini siap dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026.
Penyidik menduga adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, di mana produk beras premium yang dipasarkan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Selain itu, proses produksi diduga tidak melalui tahapan quality control yang sesuai, sehingga kualitas produk dalam kemasan tidak sesuai dengan label yang diperdagangkan.
Produk “Topi Koki” dan “Jelita” disebut menjadi fokus pemeriksaan karena dugaan ketidaksesuaian standar mutu beras premium yang beredar di pasaran.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak S.I.K. M.S.i. menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga perlindungan konsumen, stabilitas harga, dan kepercayaan publik terhadap produk pangan,” demikian arah kebijakan penanganan perkara tersebut.
Satgas Pangan Polri menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi standar, sekaligus memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman, sesuai mutu, dan layak konsumsi.
Dengan status lengkapnya berkas perkara, kasus ini kini tinggal menunggu proses persidangan untuk pembuktian di pengadilan.@Tgk Zunet







