POLRI

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

0
×

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Sabtu (9/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring terorganisir.

550x300

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk. Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku diketahui tengah menjalankan operasional situs judi online dari dalam kantor tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku berasal dari berbagai negara dan diduga merupakan bagian dari jaringan perjudian lintas negara.

“Jumlah yang berhasil diamankan mencapai 321 orang dan seluruhnya merupakan warga negara asing,” ujarnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dari ratusan pelaku yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja dan tiga warga Malaysia.

Menurut Wira, saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap tangan sedang mengoperasikan sistem perjudian online. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perangkat dan sistem digital yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Hasil penyelidikan sementara menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga dipakai sebagai sarana perjudian daring. Seluruh situs tersebut kini tengah didalami guna mengungkap jaringan, aliran dana, hingga pihak yang berperan sebagai pengendali utama.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di Indonesia yang memfasilitasi operasional jaringan judi online internasional tersebut@Red

error: mediapolri.id