POLRI

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Bekuk Spesialis Pencuri Burung Bernilai Ratusan Juta

0
×

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Bekuk Spesialis Pencuri Burung Bernilai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO  – Aksi licik seorang “pemburu malam” akhirnya terhenti di tangan aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro. Pria berinisial SD (62), warga Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, ditangkap usai terbukti mencuri burung peliharaan bernilai ratusan juta rupiah.

Bukan berburu di hutan, SD justru melakukan “perburuan” di teras rumah warga. Dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Titan hitam bernopol S-4270-LU, ia berkeliling perumahan pada malam hari, mencari sangkar berisi burung mewah yang diletakkan di luar rumah.

550x300

“Pelaku menggunakan modus hunting, berburu burung peliharaan di malam hari. Saat situasi sepi, ia berhenti, masuk ke teras rumah korban, lalu membawa kabur sangkar beserta burung jalak suren di dalamnya,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).

Aksi tersebut terbongkar setelah korban melapor melalui LP-B/08/X/2025/SPKT/Polsek Kepohbaru/Polres Bojonegoro/Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan modus khusus seperti ini.

“Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan menempatkan barang berharga maupun hewan peliharaan di tempat aman dan terkunci,” ujarnya.

Kini, si “pemburu jalak” itu tak lagi bebas berkeliaran di malam hari. SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 362, 363, serta 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. @Tgk Zunet

error: mediapolri.id