JAKARTA – Nama Mohammad Riza Chalid (MRC) yang dulu dielu-elukan sebagai “Raja Migas” kini resmi masuk daftar buronan Kejaksaan Agung. Dari ruang rapat eksklusif dan meja lobi kelas atas, Riza kini berpindah status: Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat 22 Agustus 2025.
“MRC sudah berstatus DPO sejak 19 Agustus 2025,” ujarnya singkat, namun sarat makna.
Status DPO bukan sekadar stempel hukum, melainkan tanda bahwa negara serius mengejar sosok yang selama bertahun-tahun dikenal memiliki jejaring kuat di sektor energi.
Penyidik Jampidsus tak hanya mengejar Riza, tetapi juga menyapu jejak asetnya. Dalam penggeledahan di dua rumah di kawasan Bekasi, empat mobil berhasil diamankan: BMW 528i putih, Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil-mobil itu menambah deretan kendaraan yang disita total sembilan unit kini masuk daftar barang bukti. Semua disinyalir terkait dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Riza Chalid dulu dikenal sebagai figur tak tersentuh. Namanya muncul dalam banyak cerita ruang rapat dari impor minyak hingga jaringan lobi internasional. Kini, ironinya tajam: sang “raja” justru bersembunyi dari panggilan hukum.
Sosok yang dahulu berdiri di atas panggung bisnis migas, kini fotonya terpampang di daftar pencarian, sejajar dengan buronan lain yang dikejar aparat.
Kejagung menegaskan perburuan tidak akan berhenti di dalam negeri. Jika diperlukan, Interpol akan dilibatkan. Jejak digital, aset, hingga hubungan luar negeri Riza dipastikan menjadi pintu masuk penyidik.
“Tidak ada yang kebal hukum. Proses ini akan terus berjalan,” tegas Anang.
Kini, masyarakat menunggu apakah negara benar-benar mampu menghadirkan Riza Chalid di kursi terdakwa. Atau, justru nama besar dan jejaring lama masih akan menjadi tameng.@Tgk Zunet







