Lubuk Alung – Proses ganti rugi lahan untuk exit tol Lubuk Alung masih terkendala masalah administratif dan belum tuntas, terutama terkait kelengkapan dokumen kepemilikan dari masyarakat. Saat ini, 307 bidang sudah diumumkan, namun 174 bidang lainnya masih dalam proses karena masyarakat belum menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti terkait status tanah adat atau fasos/fasum.
Adapun rincian kondisi terbaru saat ini di wilayah exit tol lubuk alung adalah 307 bidang lahan, telah diumumkan untuk proses pengadaan tanah sementara
174 bidang lahan masih menunggu kelengkapan dokumen dari pemilik lahan, untuk itu masyarakat di minta segera menyelesaikan dan melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya, sedangkan dokumen kepemilikan tanah itu sangat krusial sebagai dasar penetapan nilai ganti rugi nyanya jelas Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Agus Harimurti Yudhoyono pada saat kunjungan ke tol beberapa waktu lalu.
“Pemerintah menekankan pentingnya memastikan lahan “clean and clear” sebelum melanjutkan pembangunan untuk menghindari masalah di kemudian hari” Jelasnya.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pembagian uang ganti rugi dapat memicu konflik internal di kalangan masyarakat pemilik tanah pusaka tinggi.
Nilai kompensasi yang besar menggeser orientasi masyarakat dari pemanfaatan komunal ke klaim individu.
Pihak terkait akan terus mengumpulkan data lapangan yang akurat, untuk itu masyarakat diminta segera melengkapi dokumen kepemilikan yang diperlukan.
Sementara itu hasil tinjauan di lapangan oleh media ini juga di temukan adanya permasalahan di dalam internal pemilik lahan itu sendiri, di antaranya adalah adanya saling klaim kepemilikan, adanya sengketa antar kaum atau keluarga dan adanya gugatan di pengadilan, namun biasanya agar pekerjaan tol tidak terganggu pemerintah menggunakan sistim konsinyasi pengadilan yakni penitipan uang ganti rugi di pengadilan yang dilakukan ketika terjadi ketidaksepakatan atau ada sengketa lahan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, proses ini memungkinkan pihak yang akan membayar untuk tetap bisa bekerja di lahan yang akan di jadikan jalan tol tersebut.
Ajie







