POLRI

Praperadilan Keempat Roy Suryo Bergulir, Polda Metro Jaya Siapkan Bukti

0
×

Praperadilan Keempat Roy Suryo Bergulir, Polda Metro Jaya Siapkan Bukti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kali ini menjadi praperadilan keempat yang berkaitan dengan proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Praperadilan tersebut mempersoalkan sejumlah tahapan dalam proses penyidikan, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, hingga langkah pencekalan.

550x300

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seluruh tahapan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Terkait SPDP, penetapan tersangka maupun pencekalan, itu semua sudah melalui prosedur yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka. Karena itu, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah hukum yang kembali ditempuh pihak Roy Suryo.

“Kita hormati haknya untuk berkali-kali mengajukan praperadilan, itu sah-sah saja,” katanya.

Meski gugatan kembali diajukan, Polda Metro Jaya mengaku tidak datang tanpa persiapan. Tim Bidang Hukum (Bidkum) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah berkoordinasi menyiapkan jawaban sekaligus bukti pendukung untuk menghadapi seluruh dalil yang diajukan pemohon.

“Tim kami sudah menyiapkan tanggapan dan bukti pendukung untuk setiap dalil yang diajukan pemohon, baik dari sisi materiil maupun formil,” tegas Budi.

Ia menambahkan, Bidkum dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyusun materi uji formil dan materiil yang nantinya disampaikan dalam persidangan.

“Bidkum bersama Ditreskrimum sudah menyiapkan uji materiil dan formil yang akan disampaikan menjawab gugatan praperadilan keempat ini,” ujarnya.

Dengan persiapan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan memberikan jawaban berdasarkan fakta penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id