POLRI

Praperadilan Kandas, Penyidikan Tambang Emas Ditreskrimsus Polda Papua Dinyatakan Sah

0
×

Praperadilan Kandas, Penyidikan Tambang Emas Ditreskrimsus Polda Papua Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini

JAKAPURA – Upaya hukum praperadilan dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal yang menyeret nama Andi Muh. Irhong Naeing serta warga negara asing (WNA) Zhou Linhua dan rekan-rekannya kandas di Pengadilan Negeri Jayapura. Hakim tunggal praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di PN Jayapura. Hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua telah sah secara hukum dan sesuai prosedur.

550x300

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polri memiliki kewenangan penuh dalam menangani dugaan tindak pidana pertambangan mineral logam emas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalil pemohon yang mempertanyakan legalitas kewenangan penyidik dinyatakan tidak berdasar dan ditolak seluruhnya.

Tak hanya itu, hakim juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap para pihak telah memenuhi syarat formil dan materil. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen perkara, penyidik dinilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Keberatan pemohon terkait prosedur penahanan, perpanjangan penahanan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tak terbukti. Hakim menyatakan penyidik telah menjalankan kewajiban hukumnya, termasuk pemberitahuan kepada keluarga tersangka yang dibuktikan dengan surat ekspedisi resmi.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyebut keputusan hakim praperadilan menjadi penegasan atas profesionalisme penyidik Ditreskrimsus.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Papua berkomitmen menegakkan hukum secara tegas tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap perkara ditangani secara akuntabel dan bertanggung jawab,” tegas Cahyo.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus dugaan penambangan emas ilegal yang melibatkan WNA di Papua dipastikan tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id