LAHAT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tertanggal 2 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Pradani, S.Pd., S.H., melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik korban yang beralamat di Jalan Gotong Royong RT 018/RW 006, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Korban dalam kejadian tersebut berinisial A.G (42), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Pasar Lama. Sementara saksi yang mengetahui peristiwa tersebut berinisial DRI, seorang pensiunan yang tinggal di alamat yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AMH bin E, yang diketahui belum bekerja dan berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu warung menggunakan alat bantu berupa satu buah pahat. Setelah berhasil masuk ke dalam warung, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit CCTV merek Xiaomi, berbagai jenis rokok, dua bungkus roti merek Hitari, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontrakannya oleh anggota opsnal Satreskrim Polres Lahat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus rokok hasil curian, dua bungkus roti merek Hitari, satu helai baju warna hitam, serta satu buah topi warna hijau tua.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat.@Red







