POLRI

Pomdam II/Sriwijaya Serahkan Tersangka Narkoba ke Polres Lahat, 71 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

0
×

Pomdam II/Sriwijaya Serahkan Tersangka Narkoba ke Polres Lahat, 71 Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menerima pelimpahan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika dari Pomdam II/Sriwijaya, Senin (1/6/2026). Pelimpahan tersebut menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI dan Polri dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diserahkan berinisial BH. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman. Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa 71 paket sabu dengan berat bruto 28,05 gram.

550x300

BH sebelumnya diamankan oleh personel Deninteldam II/Sriwijaya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Prosesi pelimpahan dilakukan oleh Kapten CPM Stevanus JDH selaku Dansatlak Idik Pomdam II/Sriwijaya dan diterima langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Lahat, Ipda Raden Putro, SH., CPHR.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran narkotika. BH disinyalir berperan dalam aktivitas tanpa hak atau melawan hukum, mulai dari menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, hingga memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Lahat. Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka maupun pihak lain.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.

“Polres Lahat mengapresiasi sinergitas dan koordinasi yang telah terjalin dengan Pomdam II/Sriwijaya dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami akan menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya pengungkapan dan pelimpahan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Lahat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.@Herlan SH

error: mediapolri.id