SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan perampasan yang sebelumnya telah diungkap. Hasilnya, dua tersangka baru berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam aksi penyembunyian korban serta skenario pemerasan terhadap keluarga korban.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keduanya diduga berperan membantu pelaku utama dalam menyekap korban dan menjalankan skenario yang telah dirancang untuk menekan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus penculikan, penipuan, hingga penggelapan.
“Korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Blora, Jawa Tengah,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (2/6/2026).
Selama berada di lokasi penyekapan, korban tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak luar dan tidak diperbolehkan beraktivitas secara bebas. Bahkan, pintu rumah kontrakan tempat korban disembunyikan dalam kondisi terkunci dari luar.
Menurut AKBP Edy, aksi penculikan tersebut dilakukan atas arahan tersangka utama L.A. yang kemudian melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. untuk mengawasi korban serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya selama masa penyembunyian.
“Para tersangka mendapatkan imbalan untuk membantu mengawasi dan memenuhi kebutuhan korban selama berada di lokasi penyekapan,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka tidak hanya berperan sebagai penjaga korban. Mereka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dirancang pelaku utama untuk memeras keluarga korban.
Dalam skenario tersebut, L.A. berpura-pura menjadi penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan. Modus itu digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera menyerahkan sejumlah uang.
“Korban bahkan sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” jelas AKBP Edy.
Polisi menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan sejumlah pihak dengan peran masing-masing dalam menjalankan kejahatan tersebut.
Dalam penangkapan kedua tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi selama menjalankan aksi. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku bekerja atas perintah tersangka utama L.A. untuk mengawasi korban selama berada di rumah kontrakan di Blora.
Polrestabes Surabaya meyakini L.A. merupakan aktor utama sekaligus pengendali seluruh rangkaian tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan motif di balik kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.@Red








