POLRI

Polsek Siak Hulu Amankan Residivis Pencurian di Desa Tanah Merah

0
×

Polsek Siak Hulu Amankan Residivis Pencurian di Desa Tanah Merah

Sebarkan artikel ini

Siak Hulu – Seorang pria berinisial FI (26), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi pencurian jemuran kain pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 147/Pid.B/2023/PN Bkn, tertanggal 29 Mei 2023.

550x300

“Pelaku ini sudah cukup meresahkan masyarakat. Ia diamankan oleh warga di rumahnya dan kemudian diserahkan ke Polsek Siak Hulu,” ujar Kapolsek, Selasa (21/10/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Paiso (55), warga setempat. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika ia hendak berangkat ke masjid untuk salat Subuh dan mendapati pelaku tengah masuk ke pekarangan rumahnya untuk mengambil jemuran kain.

Melihat hal itu, korban spontan berteriak “maling” dan mengejar pelaku. FI pun kabur dan meninggalkan jemuran hasil curiannya sekitar 30 meter dari lokasi. Korban kemudian mengambil kembali jemuran tersebut dan melaporkan kejadian ke ketua RT dan RW.

Tak lama berselang, perangkat Desa Tanah Merah mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Pelaku bersama barang bukti berupa jemuran kain kini telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu,” jelas Kompol Hendra.

Dari hasil pemeriksaan, FI mengakui perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 64 KUHP,” tutup Kapolsek. @Red

error: mediapolri.id