POLRI

Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat, Gasak Speaker hingga Mesin Gerinda

0
×

Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Curat, Gasak Speaker hingga Mesin Gerinda

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Unit Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, berhasil meringkus seorang pria berinisial BL (34), warga Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/09/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (17/09/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga Kampung Negara Batin.

550x300

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding triplek, kemudian membawa kabur sejumlah barang milik korban,” ujar Kapolsek.

Adapun barang yang digasak pelaku yakni satu unit speaker aktif merek Advance, satu unit gergaji tangan, satu unit mesin gerinda, satu unit mesin loter, serta sepasang sepatu boot warna hijau. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Negara Batin.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas mendatangi rumah BL dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti hasil curian juga ditemukan di kediaman tersangka.

Kini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Negara Batin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.@Red

error: mediapolri.id