TANGERANG – Polda Banten melalui Polresta Tangerang menggerebek lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga sekitar.
“Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam. Dari hasil penggerebekan, selain meringkus dua orang yang diduga terlibat, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ujar Andi, Minggu (10/05/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 ekor ayam, enam sarung ayam, tiga jam dinding, sembilan buku rekapan, dua kandang kotak, serta 28 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.
Selain melakukan penindakan, petugas juga membongkar lokasi arena sabung ayam dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Lokasi yang dijadikan arena sabung ayam juga telah dibongkar dan dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.@Red







