DENPASAR – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkapkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan TKP di Tempat jalan Dewi Madri Denpasar Timur pada Minggu (4/6/23), pelaku berjumlah 10 orang bahkan delapan diantaranya masih di bawah umur.
Korban bernama Yohanes Naikoi (33) asal Kupang NTT, menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas., SH.,SiK.,M.Si. kepada media Senin (5/6/23) kejadian berawal sekitar pukul 03.00 Wita korban yang bekerja sebagai tukang parkir ini berjalan kaki di jalan Moh Yamin dan tiba di depan kantor TVRI korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku bernama MUJA yang saat itu dibonceng KRISNA, karena hal tersebut korban mengambil batu dan melempar kearah pengendara yang mengenai punggung atas kanan ZENA, sehingga ZENA berteriak sakit lalu memutar balik motor menghampiri korban, yang diikuti oleh teman-temannya yang lain, dimana korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI.
“Sepuluh pelaku masing-masing berinisial MI alias Ipan (19), GKKB alias Krisna (19), HAP alias Hery (18), ER alias Udin (17), DAJ alias Dimas (17), ARW alias Andre (17), KAMS alias Muja (15), PAPA alias Zena (15), CVK alias Calvin (14) dan RAT alias Rico (15),” ucap Kombes Bambang.
Menurut pengakuan para pelaku sebelumnya mereka minum – minum di Malibu Bar kemudian naik motor ke arah Renon, korban dikejar oleh para pelaku dan sempat dipukul hingga akhirnya korban melarikan diri ke jalan Dewi Madri dan disana korban dipukul oleh para pelaku serta di tusuk dengan pisau oleh pelaku Krisna berulang-ulang kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dari pemeriksaan sementara pada korban ditemukan sepuluh luka Tusuk diantaranya pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan korban, untuk memastikan kami akan melakukan otopsi pada korban,” tambah Kapolresta.
Terhadap para pelaku saat ini sudah ditahan di Polresta Denpasar dan dikenakan pasal Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Dengan ancaman hukuman 12 ( duabelas ) Tahun penjara.@red