POLRI

Polresta Bogor Kota Ungkap Gudang Motor Hasil Tarikan Debt Collector Ilegal

0
×

Polresta Bogor Kota Ungkap Gudang Motor Hasil Tarikan Debt Collector Ilegal

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bogor Utara membongkar keberadaan lahan misterius di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Senin malam (28/4/2025).

Laporan masyarakat yang curiga terhadap tumpukan kendaraan di sebuah lahan kosong ternyata bukan isapan jempol. Saat digerebek, petugas mendapati 26 unit sepeda motor terparkir rapi beberapa bahkan tertutup terpal biru tanpa dokumen kepemilikan resmi.

550x300

“Lahan ini sudah lebih dari dua tahun digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil tarikan debt collector, tanpa izin dari lingkungan setempat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Selasa (29/4/2025).

Tak hanya ilegal secara administratif, aktivitas ini juga berlangsung tanpa sepengetahuan RT maupun RW. Dalam video yang diunggah oleh Humas Polresta Bogor Kota, tampak petugas mengangkat satu per satu motor ke atas mobil derek untuk dibawa ke markas guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kendaraan telah diamankan. Kami sedang memastikan legalitas setiap unit dan keabsahan proses penarikannya,” tambah Aji.

Polresta Bogor Kota pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sah. Bagi warga yang mencurigai aktivitas serupa, dapat segera melaporkan melalui layanan Lapor Pa Kapolresta di nomor 0858-8911-0110.@red

error: mediapolri.id