System Maintenence www.mediapolri.id
www.mediapolri.id Sedang melakukan pemeliharaan rutin maintenence server untuk meningkatkan kinerja dan keamanan. Pemeliharaan ini akan berlangsung selama beberapa jam dan akan mempengaruhi akses ke sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ,Terima Kasih.
POLRI

Polresta Bandung Tindak 1.589 Knalpot Brong dalam Sebulan

0
×

Polresta Bandung Tindak 1.589 Knalpot Brong dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak sebanyak 1.589 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan melalui razia stasioner, patroli, hingga hunting system di sejumlah titik yang menjadi prioritas di wilayah hukum Polresta Bandung. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

550x300

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Ega Prayudi, S.I.Kom., S.H., M.H., mengatakan penegakan hukum dilakukan seiring dengan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sebanyak 528 pelanggaran ditindak pada periode 9–18 Juli 2026. Selanjutnya, pada 19–25 Juli tercatat 472 pelanggaran, sementara pada 26 Juli hingga 3 Agustus jumlahnya meningkat menjadi 589 pelanggaran. Secara keseluruhan, petugas menindak 1.589 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kabag Ops Polresta Bandung menyebut penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, penindakan dilakukan secara profesional dan humanis, disertai ajakan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Kompol Ega menilai tingginya angka pelanggaran menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis.

“Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu pengguna jalan dan warga di sekitar.

Satlantas Polresta Bandung memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong dan bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas.@Red

error: mediapolri.id