BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang merenggut nyawa seorang pemuda berinisial JA (25) di Jalan Raya Banjaran, Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (10/8/2025) dini hari.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengungkapkan peristiwa itu bermula ketika korban yang tengah mengendarai sepeda motor dipaksa berhenti oleh sekelompok orang yang menggunakan empat unit motor. Tanpa alasan jelas, korban diserang hingga mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Welas Asih, namun lima hari kemudian, Jumat (15/8/2025), ia meninggal dunia. Hasil autopsi RS Polri Sartika Asih menunjukkan adanya patah tulang tengkorak, kerusakan otak, serta pendarahan yang menyebabkan kegagalan fungsi tubuh.
Berbekal rekaman CCTV dan olah TKP, polisi berhasil melacak dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, dua remaja berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama. HMN diduga memukul korban menggunakan stik bisbol, sementara RG bertindak sebagai joki motor saat kejadian.
“Kesebelas pelaku kami amankan di wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot. Barang bukti berupa empat motor, pakaian, helm, serta rekaman CCTV sudah kami sita. Sedangkan stik bisbol masih dalam pencarian,” jelas Kombes Aldi, Kamis (21/8/2025).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun dan 7 tahun penjara.
“Motif pengeroyokan ini masih kami dalami. Kami pastikan semua pelaku yang terlibat akan diproses hukum hingga tuntas,” tegasnya.@Red






