POLRI

Polres Way Kanan Ringkus Tiga Pelaku Penipuan, Narkotika, dan PETI dalam Satu Hari

0
×

Polres Way Kanan Ringkus Tiga Pelaku Penipuan, Narkotika, dan PETI dalam Satu Hari

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana berbeda dalam satu hari, meliputi penipuan, penyalahgunaan narkotika, hingga penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan, Selasa (19/5/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (31), MG (34), dan AS (26). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah aparat menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

550x300

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. menjelaskan, kasus penipuan berawal dari laporan korban Riky Susanto yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat modus bisnis emas fiktif.

Pelaku HS diduga meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan transaksi bisnis emas, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Setelah korban tidak lagi mendapat kepastian, pelaku kembali melancarkan modus lanjutan dengan mengaku bahwa HS telah diamankan polisi dan meminta uang tebusan.

“Korban sempat menyerahkan uang karena percaya informasi tersebut, namun setelah dicek ke Polres Way Kanan, ternyata tidak ada penangkapan sebagaimana yang diklaim pelaku,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka MG saat menerima uang hasil penipuan di sebuah warung bakso di Baradatu. Selanjutnya, HS ditangkap di sebuah hotel di wilayah Batu Raja, Ogan Komering Ulu.

Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah kepada tersangka lain berinisial AS yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas ilegal. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram yang disimpan di lokasi pengolahan emas.

Selain para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp20 juta, alat pengolahan emas, peralatan tambang, serta narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan plastik klip.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya, mulai dari penipuan, penyalahgunaan narkotika, hingga PETI.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Didik Kurnianto.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.@Petrus Sumarno

error: mediapolri.id