BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait izin pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga mencatut nama Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sonjaya, untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming percepatan izin pendirian dapur SPPG.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026 dari pelapor berinisial EPU. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 12 Mei 2026 di wilayah Kota Banjar.
“Modus para pelaku adalah mengaku sebagai pegawai Badan Gizi Nasional dan menjanjikan dapat membuka portal koordinat SPPG dengan syarat korban menyerahkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta,” ungkapnya.
Untuk memperkuat aksinya, pelaku juga membuat dokumen dan identitas palsu seolah-olah izin dan titik koordinat SPPG telah disetujui oleh BGN. Dari praktik tersebut, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp1,9 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan empat orang tersangka berinisial YRN, AY, AN, dan OSP. Saat ini seluruhnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Wakil Ketua BGN Soni Sonjaya memberikan apresiasi kepada Polda Jabar atas pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya maupun menunjuk perantara dalam proses izin SPPG.
“Seluruh proses perizinan dilakukan secara resmi melalui sistem online, tanpa ada pungutan melalui pihak mana pun,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga pemerintah, terutama yang menjanjikan kemudahan izin dengan imbalan sejumlah uang.@Red







