System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Polres Sukabumi Sita 276 Botol Miras dari Dua Lokasi

0
×

Polres Sukabumi Sita 276 Botol Miras dari Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Polres Sukabumi mengamankan 276 botol minuman keras (miras) dari hasil razia yang digelar di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.

Razia yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran miras ilegal.

550x300

Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari dua lokasi. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., mengatakan 276 botol miras tersebut diamankan dari dua lokasi di wilayah Sukabumi bagian utara.

“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras secara ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu kamtibmas.@Red