SUBANG – Kepolisian Resor Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cijambe, Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran.
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku berinisial HT (66), yang merupakan kakek tiri korban, telah diamankan. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap empat korban dalam kurun waktu panjang, sejak tahun 2012 hingga April 2026.
Modus yang digunakan pelaku berupa bujuk rayu dengan memberikan uang jajan serta ancaman agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialami. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di lingkungan tempat tinggal korban.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian serta dokumen pendukung milik korban. Selain itu, para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan terdekat.
Orang tua diminta untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak, memberikan edukasi perlindungan diri, serta mendorong keberanian anak untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” pungkas Kapolres.@Jajang







