SEMARANG – Kepolisian Daerah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026), Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan distribusi subsidi energi tepat sasaran,” ujarnya.
Dari total kasus, 43 di antaranya merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal.
Para pelaku diketahui memiliki berbagai peran, mulai dari pengepul, penyuntik, hingga pendana. Sebagian di antaranya juga merupakan residivis kasus serupa.
Modus yang digunakan antara lain pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri, serta pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.
Petugas turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, 7.160 liter Pertalite, serta 2.702 tabung LPG 3 kilogram.
Selain itu, diamankan pula ratusan tabung LPG non-subsidi, puluhan kendaraan, serta peralatan illegal drilling seperti rig, mesin bor, dan pipa pengeboran.
Total potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.@Viosari







