POLRI

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Diamankan

0
×

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Kotim AKP Yuan Irsyady, S.I.K., mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E., serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.

550x300

Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa pelaku berinisial AD (33) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Pelaku berinisial AD berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga melakukan aksi tersebut dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan narkotika. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara personel Polsek Mentaya Hulu, Satreskrim Polres Kotim, dan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Polres Kotim juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Melalui konferensi pers tersebut, Polres Kotim berharap masyarakat memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan dapat memahami perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh kepolisian.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id