GIANYAR – berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.
Kapolres Gianyar, , mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari total kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta kondisi lingkungan yang sepi.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian di wilayah . Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil.
Kapolres menambahkan, dalam sejumlah kasus ditemukan pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut jajaran pejabat utama Polres Gianyar, termasuk Kasat Reskrim, Kasi Humas, KBO Reskrim, serta para Kanit Satreskrim dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.@Red







