LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (47) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., bersama anggota Unit II Satres Narkoba.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Saat diamankan, tersangka berada di ruang tengah rumahnya dan bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram dan ganja seberat 170 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap, uang tunai, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.@Herlan







