POLRI

Polres Cimahi Bongkar Jaringan Sabu 1 Kg di Bandung Raya, Bandar Ditangkap

0
×

Polres Cimahi Bongkar Jaringan Sabu 1 Kg di Bandung Raya, Bandar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CIMAHI – Ambisi meraup keuntungan dari bisnis narkoba berakhir di balik jeruji besi. Polres Cimahi membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Bandung Raya dengan menangkap seorang pria berinisial IG (27) dan menyita 600 gram sabu siap edar yang diduga merupakan sisa dari penguasaan lebih dari satu kilogram narkotika.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Gunungbatu, Kota Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, IG diduga menguasai sabu seberat 1.070,91 gram yang akan diedarkan di kawasan Bandung Raya.

550x300

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sisa sabu sebanyak 600 gram. Total kepemilikannya sekitar 1 kilogram, namun sebagian 400 gram lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan,” ujar AKBP Niko, Rabu (22/7/2026).

Penyidik mengungkap, tersangka mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp800 juta untuk mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok bernama Sergio melalui dua perantara yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu keduanya sekaligus menelusuri jaringan yang lebih luas.

Alih-alih menikmati keuntungan besar, IG justru harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Dari bisnis haram itu, ia mengaku hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta.

Untuk mengelabui aparat, sabu dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari 5 gram, 10 gram, 50 gram hingga 100 gram, kemudian disamarkan menggunakan bungkus teh asal China. Selanjutnya paket-paket tersebut ditempatkan di sejumlah titik di Bandung Raya menggunakan sistem tempel sesuai arahan pemasok.

Polisi menyebut peredaran narkoba itu bermula dari kawasan Cicaheum, Kota Bandung, sebelum menjangkau wilayah lain di Bandung Raya. Pengungkapan kasus ini sekaligus menggagalkan potensi beredarnya ratusan gram sabu yang dapat merusak ribuan orang.

Atas perbuatannya, IG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan pidana minimum enam tahun.@Red

error: mediapolri.id