POLRI

Polres Bangli Bongkar Sejumlah Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pencurian Ternak

0
×

Polres Bangli Bongkar Sejumlah Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pencurian Ternak

Sebarkan artikel ini

POLRES BANGLI – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan Polres Bangli. Dalam kurun Agustus hingga September 2025, jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek Kintamani berhasil menyingkap sederet tindak pidana menonjol, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), peredaran narkoba, hingga pencurian hewan ternak.

Pengungkapan ini dipaparkan langsung Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, S.I.K., bersama para pejabat utama Polres dalam konferensi pers, Senin (22/9).

550x300

Kasus curanmor terungkap dengan ditangkapnya dua pelaku asal Sumba Tengah, NTT, berinisial ABN (22) dan AJUB (18). Mereka diketahui mencuri sepeda motor milik DPP (29), warga Sidembunut, Bangli. Keduanya dibekuk di Denpasar Barat dan Lamongan, Jawa Timur, dengan barang bukti motor Yamaha Jupiter MX berplat palsu serta dua ponsel.

Kasus serupa juga dialami IES (35), warga Kintamani, yang kehilangan motor Honda Beat. Pelakunya, MFH (18) asal Jember, Jawa Timur, akhirnya ditangkap di Sidoarjo. Motor hasil curian ditemukan di Gilimanuk, Jembrana.

Satresnarkoba turut mencatat hasil signifikan. Pada 17 Agustus 2025, DGES (27), seorang mahasiswa asal Bangli, diamankan di parkiran GOR Nyoman Wisna dengan tiga paket ganja seberat 54,74 gram.
Kemudian, pada 10 September 2025, dua remaja Denpasar, IWBS (16) dan AACVK (17), diringkus di kawasan Kawan, Bangli. Polisi menemukan sabu 0,19 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi instan beserta alat hisap.
Selanjutnya, pada 15 September 2025, MOH (29) asal Bondowoso ditangkap di Subak Aya, Bangli. Dari pengembangan kasus, petugas menemukan tambahan sabu di kosnya di Kediri, Tabanan.

Tak kalah mencolok, Polsek Kintamani membongkar pencurian dua ekor sapi oleh IKS (31), petani asal Desa Batukaang. Barang bukti yang disita meliputi satu unit pick up, sepeda motor, uang tunai Rp22 juta, serta dokumen pendukung. Sapi hasil curian rencananya dijual ke Pasar Hewan Beringkit, Badung.

Selain itu, residivis GK (49) asal Buleleng ditangkap atas kasus pencurian ayam. Dari aksinya, polisi menyita 16 ekor ayam serta kendaraan dan perlengkapan lain yang digunakannya. GK mengaku sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di Kintamani.

Kompol Willa Jully Nendissa menegaskan komitmen Polres Bangli dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Bangli tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif memberikan informasi demi terciptanya keamanan bersama,” ujarnya.

Dengan serangkaian pengungkapan ini, Polres Bangli meneguhkan perannya dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminal serta menciptakan rasa aman bagi warga Kabupaten Bangli.@Red

error: mediapolri.id