POLRI

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya, Polda Jatim Tunjukkan Komitmen Berantas Kejahatan 3C

0
×

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya, Polda Jatim Tunjukkan Komitmen Berantas Kejahatan 3C

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Polda Jawa Timur kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Melalui konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (2/5/2026), Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., secara resmi mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor milik korban pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas/Begal), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.

Yang menjadi sorotan utama dalam penyerahan ini adalah kebijakan Polda Jatim yang mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun.

550x300

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya keras mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warga,” tegas Irjen Pol. Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban, karena kepolisian akan bekerja maksimal menindaklanjuti setiap laporan.

Kesaksian Korban: Dari Ngepring hingga Sidoarjo

Dalam acara tersebut, beberapa korban turut hadir untuk menerima kembali kendaraan mereka. Salah satunya adalah warga asal Ngepring, Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.

Warga tersebut kehilangan motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya saat diparkir di kandang sapi sambil bekerja. Ia melaporkan kejadian itu pada Maret 2026. Setelah proses penyelidikan selama beberapa bulan, Polsek setempat akhirnya berhasil menemukan motor tersebut pada Juni 2026.

“Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan mengembalikan motor saya tanpa ada biaya,” ujarnya dengan wajah berseri-seri saat menerima kembali kendaraannya.

Kisah serupa juga datang dari warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo. Ia menjadi korban pembegalan saat hendak berlibur ke kawasan Bukit Premium, Pasuruan, menggunakan motor Honda Scoopy hijau tahun 2023.

Korban melapor ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 2026. Respons polisi terbilang sangat cepat; hanya berselang dua hari, tepatnya 4 Mei 2026, kendaraan tersebut berhasil ditemukan bersama pelakunya. Namun, penyerahan fisik motor baru dilakukan pada Juni 2026 setelah proses hukum selesai.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan saya,” ungkap korban tersebut, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan transparan jajaran Polda Jatim.

Dengan pengembalian kendaraan tanpa biaya ini, Polda Jatim berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.@Redaksi

error: mediapolri.id