HankamHukrimNasionalPolhukamPOLRITNI

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

0
×

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini

POLDA METRO – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tersangka Firli Bahuri dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara.

550x300

“Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB telah dijadwalkan pada minggu depan,” ungkap Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024). Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci tanggal maupun lokasi pemeriksaan. Selama ini, Firli Bahuri kerap menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri karena kasus ini juga dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk Firli telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan mengenai adanya tekanan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli Bahuri diduga meminta sejumlah uang kepada Syahrul, yang belakangan mencuat menjadi salah satu kasus korupsi besar di Tanah Air.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional. “Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan sejak 22 November 2023, dan hingga kini penyidik terus mengupayakan kelengkapan berkas perkara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar mantan Ketua KPK, lembaga yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menegakkan prinsip keadilan dan membuktikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.@red

error: mediapolri.id