MEDIA POLRI – Polda Metro Jaya melakukan pencegahan terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang terlibat adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan, pencegahan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan itu diberlakukan setelah kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bukan sebagai tahanan kota. “Mereka tetap bisa bepergian ke luar kota, tetapi wajib lapor selama proses hukum berlangsung,” kata Budi.
Meskipun demikian, kedelapan tersangka tidak langsung ditahan. Roy Suryo Cs mengajukan saksi-saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi mereka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah cukup kuat untuk menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Fitnah
Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua melibatkan Roy Suryo (RS), RHS, dan TT. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk mengungkapkan seluruh jaringan yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini.
Pencegahan terhadap tersangka menjadi langkah preventif yang diambil agar para pelaku tidak bisa melarikan diri dan agar penyidikan bisa berjalan dengan lancar. Polda Metro Jaya berharap dengan adanya langkah ini, kasus dapat segera diproses dan keadilan dapat ditegakkan.@Red







