POLRI

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Sabu Setengah Ton, 2,6 Juta Jiwa Selamat dari Ancaman Maut

0
×

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Sabu Setengah Ton, 2,6 Juta Jiwa Selamat dari Ancaman Maut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Operasi senyap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berakhir dengan hasil mengejutkan: tujuh orang ditangkap, setengah ton lebih sabu diamankan, dan jutaan nyawa terselamatkan dari jerat barang haram.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa total barang bukti mencapai 516 kilogram sabu. “Jumlah ini setara menyelamatkan 2,6 juta jiwa warga Jakarta dari ancaman kerusakan mental, fisik, dan kesehatan, bahkan kematian,” tegasnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).

550x300

Tak hanya itu, nilai ekonomi barang haram ini juga fantastis. Bila diuangkan, sabu tersebut bernilai Rp516 miliar. Pengungkapan ini, kata David, menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam menjalankan program Astacita Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045.

Operasi ini bermula pada Juli 2025, dari informasi warga soal jaringan internasional yang dikendalikan WNA berinisial ES, yang pernah ditangkap pada 2004.

Aksi pertama terjadi pada Kamis (10/7/2025), ketika tim 1 menciduk tiga pria berinisial SA, DE, dan AW di kontrakan “Kama Stay” di Grogol, Jakarta Barat. Mereka kedapatan menyimpan 11 kilogram sabu dalam bungkus teh China. Modusnya: sabu disembunyikan di kompartemen mobil yang dimodifikasi khusus.

Selanjutnya, Kamis (31/7/2025), tim 2 membekuk ADR, DM, dan MM di dua titik: kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, polisi menyita 35 kilogram sabu dalam kemasan teh China warna emas.

Puncak pengungkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025). Tim 3 menangkap Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1 kilogram lebih sabu yang disembunyikan di jok motor. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan gudang sabu di Perumahan De Minimalis, Kota Bekasi. Di sana, 470 kilogram sabu ditemukan terselip rapi dalam 484 bungkus plastik yang disamarkan sebagai kemasan makanan tupperware, dibawa dengan mobil berkompartemen rahasia.

Polisi memastikan SA (33) dan Z (50) adalah bandar, sedangkan lima lainnya hanyalah kurir. Ketujuhnya kini terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

“Setengah ton sabu ini tidak hanya angka. Di baliknya, ada nyawa, masa depan, dan generasi bangsa yang berhasil kita selamatkan,” tutup Kombes Ahmad David.@Red

error: mediapolri.id