POLRI

Polda Kalbar Kembali Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar

0
×

Polda Kalbar Kembali Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).

550x300

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di kawasan Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026.

“Tersangka DK diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Deddy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis narkotika golongan I yang terdiri dari sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga kuat merupakan hasil keuntungan dari aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan tersangka.

Menurut Deddy, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan di atasnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat sehingga membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata Bambang.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Saat ini tersangka DK telah ditahan di Mapolda Kalbar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.@Khairul

error: mediapolri.id