System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Nasional

Polda Jatim Berhasil Tangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

1
×

Polda Jatim Berhasil Tangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka asal Lumajang Jawa Timur.

Adapun website yang berhasil diretas oleh tersangka berinisial AR (21) ini adalah milik Pemkab Malang.

550x300

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (5/6) kemaren.

“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengungkapkan modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut,” ujar AKBP Arman.

Setelah dikuasai lanjut AKBP Arman sesuai pengakuan tersangka website tersebut dijual.

“Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ujar AKBP Arman.

Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.

“Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” terang AKBP Arman.

Adapun website yang diretas oleh tersangka AR (21) antara lain milik Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman.@red